menurut Pasal 1338 KUPerdata Perjanjian yang mengikat adalah perjanjian yang sah. Maka Syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
1. Kesepakatan --> Maksudnya adalah bahwa kedua belah pihak yang mengikat diri dalam Perjanjian telah sepakat isi pokok/materi dalam perjanjian
2. Kecakapan/Capacity --> disini maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian telah dewasa, sehat pikiran, orang yang berwenang (apabila badan Hukum)
3. adanya suatu hal tertentu --> haruslah ada obyek/hal yang jelas yang akan diatur dalam perjanjian tersebut
4. adanya kausa yang halal --> apapun yang diatur dalam perjanjian haruslah memuat suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Syarat sah suatu perjanjian terdiri atas 2 yaitu :
* Syarat Subyektif : Kesepakatan & Kecakapan, apabila dua hal ini tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan
* Syarat Obyektif : adanya suatu hal tertentu & adanya kausa yang halal, apabila dua hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.
Senin, 02 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar