Selasa, 03 Maret 2009

Legal Team PT Bakrie Telecom, Tbk --> Agustinus Harimurti

Juliandus L. Tobing

Director




Hari Prabowo

VP Legal




Agustinus Harimurti
GM Legal






Purwoko Suatmadji

Manager Legal




Syamsir Mohar

Manager Legal





M. Chairil

Supervisor Legal



Yulita Nurbadri

Secretary of Director



Safitri

Staff Legal



Vera Savira

Staff Legal


RA Dewi Ratna Puri

Staff Legal


Nova Wiyani

Staff Legal



Legal Team PT Bakrie Telecom, Tbk --> Harry Prabowo


Harry Prabowo
VP Legal & CorpSec

Legal Team PT Bakrie Telecom, Tbk --> Juliandus L. Tobing


Juliandus L. Tobing

Direktur Legal @ Bakrie Telecom, Tbk

post hasil jepretan aghhh... =)











Senin, 02 Maret 2009

Kamus Pintar Bahasa Jepang








Aishiteru -> I love you
Konnichiwa! -> Hi!
Baka -> stupid
Suteki -> beautiful
Shine! -> Die!
onegaishimasu = please
itai = sakit
baka = stupid
kawai = lucu, manis
kawai so = kasihan
gomenasai = sorry
sitsurei shimasu = permisi/sorry
gohan = makan/nasi
dame = jangan/stop
ittekimasu = I'm going (k'lo mo pigi)
itterashai (reply to ittekimasu)..= ya, silahkan..(er..nggak tau artinya)
tadaima = I'm home
okaerinasai = welcome home (balasannya tadaima)
cora = coke (coca cora = coca cola)
kirei = cantik
Baka = Tolol
Tensai = Pintar
kawaii = imut;lucu
honoo = api
kaze = angin
kami = musuh / dewa
itadakimasu = selamat makan
ohaiyo = selamat pagi
konichiwa = selamat siang
konbanwa = selamat malam
mimizu = cacing
uma = kuda
tako = gurita
saru = monyet
ryu = naga
watashi = saya
wa = adalah
Ichi = satu
ni = dua
san = 3
shi =4
gomen / gomennasai = maafkan saya
gomenkudasai = permisi
dame = stop / tidak berguna
ikke = ayo / ayolah!
shinka = berubah (dalam digimon: "Gabumon, Shinka na!" <<>

ani : kakak laki2 (sendiri)
oniisan : kakak laki2 (untuk org lain)


Okasaan = ibu, ibu kita sendiri disebut 'haha'
Otousan = bapak, bpk kita sendiri disebut 'chichi'

Pasal 1320 KUHPerdata : Syarat Sah Perjanjian

menurut Pasal 1338 KUPerdata Perjanjian yang mengikat adalah perjanjian yang sah. Maka Syarat Sah Perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
1. Kesepakatan --> Maksudnya adalah bahwa kedua belah pihak yang mengikat diri dalam Perjanjian telah sepakat isi pokok/materi dalam perjanjian
2. Kecakapan/Capacity --> disini maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian telah dewasa, sehat pikiran, orang yang berwenang (apabila badan Hukum)
3. adanya suatu hal tertentu --> haruslah ada obyek/hal yang jelas yang akan diatur dalam perjanjian tersebut
4. adanya kausa yang halal --> apapun yang diatur dalam perjanjian haruslah memuat suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat sah suatu perjanjian terdiri atas 2 yaitu :

* Syarat Subyektif : Kesepakatan & Kecakapan, apabila dua hal ini tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan

* Syarat Obyektif : adanya suatu hal tertentu & adanya kausa yang halal, apabila dua hal tersebut tidak dapat terpenuhi maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.